Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb LokalMedina Zein kembali menjalani sidang atas dua kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kepada dua pihak berbeda yang dilakukan olehnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2022.

Agenda kali ini mengenai pembelaan replik. Lantas seperti apa kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnyanya berikut di bawah ini!

Nota Pembelaan Pihak Medina Zein Disanggah Oleh JPU

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Saat dipantau oleh tim IntipSeleb. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka sidang beragendakan pembacaan replik.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan jika nota pembelaan yang diajukan oleh pihak Medina Zein ditanggapi. Namun, disanggah oleh pihak JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mampu mempertanggung jawabkan berdasarkan uraian-uraian memohon kepada hakim untuk menolak nota pembelaan," ujar Jaksa Penutut Umum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2022.

Tak hanya itu saja. Sementara untuk pencemaran nama baik tidak ditemukan oleh subjek hukum.

"Poin dua, pencemaran nama baik tidak ditemukan oleh subjek hukum. Gangguan BPD borderline personality disordeer dan mania depression," tutur Jaksa Penuntut Umum.

Menurut JPU, gangguan bipolar istri Lukman Azhari disebabkan banyak pikiran berat bukan karena gangguan mental. Jadi dapat disimpulkan jika pernyataan kuasa hukum terdakwa Medina Zein tidak dapat diterima.

"Gangguan bipolar disebabkan stress berat bukan gangguan mental. Terdakwa tidak pernah menyebutkan nama lain di konten instastory," ucap JPU.

"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan stres tingkat tinggi bukan gangguan mental atau kejiwaan sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," sambung JPU.

Tuntutan Medina Zein

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Sebagai informasi lebih lanjut, beberapa wajtu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menyatakan bahwa pengancaman Medina Zein terhadap Uci Flowdea termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Atas perbuatan tersebut. JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Sementara, untuk kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Marissya Icha. JPU menyatakan jika Medina Zein terbukti secara sah dan bersalah. Lantaran, melanggar beberapa pasal dalam dakwaan alternatif pertama.

Dihukum selama 1 tahun penjara dan di denda dengan uang sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan. Ia juga diharuskan untuk membayar denda tersebut soal kasus pencemaran nama baik. (jra)

Topik Terkait