Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Seperti yang diketahui, Sidang kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa Medina Zein digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, JPU menuntut Medina dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda uang sebesar Rp200 juta.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa pidana yang dijalani. Denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara,” tutur Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 September 2022.
Sebagai informasi, Medina Zein dilaporkan atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Sebab Uci Flowdea mengaku diancam setelah meminta uangnya kembali, atas transaksi jual beli tas palsu.
Dalam laporannya, Uci Flowdea dugakan Medina Zein langgar pasal 27 ayat (4) UU ITE dan pasal 335 KUHP. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti, hingga buat Medina Zein berstatus tersangka.
Tak hanya di Ibu Kota, Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein di Polrestabes Surabaya. Laporan yang dibuat Uci sama seperti di Polda Metro Jaya. (nes)