IntipSeleb Lokal – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang atas gugatan Razman Arif Nasution kepada Richard Lee. Sidang hari ini, Selasa, 20 September 2022 memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli.
Dua orang saksi dihadirkan oleh pihak penggugat yang tak lain adalah Razman Arif Nasution. Lantas seperti apa kelanjutan perseteruan antara Razman dan Richard? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini
Sempat Terjadi Keributan di Persidangan
Perseteruan antara Razman Arif Nasution dengan mantan kliennya yakni Richard Lee masih terus berlanjut. Pada persidangan kali ini diwarnai oleh percekcokan antara kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Pihak Razman Arif Nasution yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, mengungkapkan sikap tidak profesional dari kuasa hukum Richard Lee. Bahkan dianggap 'logika sesat' lantaran tak sesuai dengan konteks persidangan.
"Catatan saya dalam persidangan ini, ya tadi memang ada sedikit keributan sebagai kuasa hukum itu adalah suatu ketidakprofesionalan dari kuasa hukum tergugat di mana logika sesat," kata Bintomawi Siregar selaku salah satu kuasa hukum Razman Arif Nasution saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 20 September 2022.
Untuk persidangan kode etik, pengadilan pajak, itu adalah hal yang ditarik dari wewenang penggugat, itu ada tempatnya bukan persoalan perdata," sambungnya.
Bintomawi Siregar menilai persoalan pajak, kartu nama, dan background pendidikan yang sempat disinggung dalam persidangan, tidak sesuai konteks persidangan. Hal tersebut justru ditanyakan berulang kali oleh tim kuasa hukum Richard Lee hingga memicu keributan antara kedua belah pihak.
"Dalam kitab UU hukum dagang, itu sudah diatur, namun untuk hal itu penggugat itu menarik hal tersebut, itu tidak dipermasalahkan oleh penggugat. Namun itu ditanyakan berulang kali oleh kuasa hukum tergugat," beber Bintomawi Siregar.
Bahas Logika Berpikir Kuasa Hukum Tergugat
Bintomawi Siregar menyayangkan sempat terjadi perdebatan di ruang persidangan. Pemicu yang dirinya klaim dari pihak tim kuasa hukum tergugat yakni Richard Lee dirasa tak perlu terjadi
"Jadi kesesatan berpikir logika hukum dari kuasa hukum tergugat sangat kami sayangkan, jadi ada sedikit perdebatan yang menurut kami tidak perlu. Sebagai pengacara profesional, seperti baru belajar sidang menurut kami, kami mohon maaf bila ada kekacauan, tapi kami maksud tidak perlu terjadi," pungkas Bintomawi Siregar.
Sebagai pengingat, Razman Arif Nasution menggugat Richard Lee lantaran merasa kontraknya diputus sepihak. Razman mengklaim dirinya merugi Rp20 miliar rupiah, dari nilai kontrak yang sebelumnya mereka sepakati. (bbi)