Untuk persidangan kode etik, pengadilan pajak, itu adalah hal yang ditarik dari wewenang penggugat, itu ada tempatnya bukan persoalan perdata," sambungnya.
Bintomawi Siregar menilai persoalan pajak, kartu nama, dan background pendidikan yang sempat disinggung dalam persidangan, tidak sesuai konteks persidangan. Hal tersebut justru ditanyakan berulang kali oleh tim kuasa hukum Richard Lee hingga memicu keributan antara kedua belah pihak.
"Dalam kitab UU hukum dagang, itu sudah diatur, namun untuk hal itu penggugat itu menarik hal tersebut, itu tidak dipermasalahkan oleh penggugat. Namun itu ditanyakan berulang kali oleh kuasa hukum tergugat," beber Bintomawi Siregar.
Bahas Logika Berpikir Kuasa Hukum Tergugat
Bintomawi Siregar menyayangkan sempat terjadi perdebatan di ruang persidangan. Pemicu yang dirinya klaim dari pihak tim kuasa hukum tergugat yakni Richard Lee dirasa tak perlu terjadi
"Jadi kesesatan berpikir logika hukum dari kuasa hukum tergugat sangat kami sayangkan, jadi ada sedikit perdebatan yang menurut kami tidak perlu. Sebagai pengacara profesional, seperti baru belajar sidang menurut kami, kami mohon maaf bila ada kekacauan, tapi kami maksud tidak perlu terjadi," pungkas Bintomawi Siregar.