Selanjutnya, JPU mengatakan jika Medina Zein didenda dengan uang sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara.
"Denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai pengingat. Dalam persidangan pada 12 September lalu, Medina Zein mengatakan tidak ada ancaman yang dilakukan melalui unggahan di Instagram Story.
Perempuan asal Bandung itu mengaku bahwa bom dalam storynya adalah berupa surprise (kejutan). Medina Zein mengatakan bahwa dirinya tidak menyebutkan nama dan tak menyematkan akun instagram Uci dalam pembuatan story tersebut.
Tak sampai disitu saja. Medina juga menuturkan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat perdamaian kepada Uci Flowdea. (nes)