IntipSeleb Lokal – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kedudukannya yang dianggap begitu dekat dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sebelum terseret kasus pembunuhan Birgait J, Ferdy Sambo merupakan orang kepercayaan dari Listyo Sigit.
Berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya sesuai anjuran presiden, Kapolri mengaku tak pandang bulu dengan siapapun pelakunya. Penasaran? Keep scrolling!
Kedekatan Kapolri dan Sambo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengaku jika dirinya memang begitu dekat dan lebih banyak menghabiskan waktu dengan Sambo ketimbang dengan pejabat polri yang lain. Saat hadir di salah satu program televisi, Listyo Sigit mengungkapkan jika dirinya berjanji akan menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
Meskipun melibatkan orang kepercayaannya, Kapolri Listyo Sigit blak-blakan tidak akan pandang bulu bahkan akan 'memotong kepala' atau dalang dibalik pembunuhan Birgadir J tersebut. Listyo Sigit juga berjanji akan menegakkan keadilan sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku.
"Dekat dengan Ferdy Sambo sendiri selaku pejabat utama di mabes tentunya cukup dekat, karena memang tugas Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam salah satunya melaksanakan tugas untuk pengamanan dan pengawalan internal, otomatis dalam setiap kegiatan saya Ferdy Sambo lebih banyak bersama saya dibandingkan pejabat polri yang lain," ujar Kapolri Listyo Sigit, dalam salah satu program televisi, dilansir Senin, 19 September 2022.
"Kalo terkait hal-hal yang memang sifatnya kita harus melakukan tindakan tegas, saya kira saya tida akan pernah pandang bulu, tentunya hal itu yang memang harus ditegakkan," imbuh Listyo Sigit.
"Terkait peristiwa tersebut, saya tidak ragu-ragu untuk menindak tegas. Ya saya dibohongi saat itu diawal tapi saya minta dia bicara jujur saat itu," pungkasnya.
Sambo Resmi Dipecat Polri
Sempat mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri atas kasusnya tersebut, Ferdy Sambo kini resmi dipecat dari institusi Polri. Hasil dari sidang kode etik, atas banding Ferdy Sambo itu resmi ditolak.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri." ujar Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, dalam konfrensi pers.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sempat menyampaikan pemecatan Ferdy Sambo dan terkena dua sanksi.
"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo. (nes)