"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo. (nes)
Foto : Listyosigitprabowo/instagram
Ngaku Sangat Dekat dengan Ferdy Sambo, Kapolri: Tidak Pandang Bulu
Lokal
Senin, 19 September 2022 - 17:46 WIB
Topik Terkait