Foto : Ist

"Rencana akan langsung gelar perkara dan bukan tidak mungkin terlapor akan dijemput paksa," lanjutnya.

Diketahui, Kevin Hillers dilaporkan atas dugaan kekerasan ke Polsek Kabupaten Bogor. Ia dilaporkan dengan pasal 351 KUHP dan atau 335 KUHP terkait dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan. (rth)

Topik Terkait