Nikita tidak sungkan untuk membawa nama seseorang lewat unggahanya di Instagram, begitupun yang dialami oleh Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 & Shandy Purnamasari. Nikita Mirzani dalam laporannya diduga melanggar beberapa pasal diantaranya Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada juga Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. (bbi)