"Tidak ada ketentuan perundang-undangan tentang dukun, bahkan di draf RUU yang baru ada larangan barangsiapa yang bisa menjanjikan santet, yang bisa membahayakan orang, janji doang itu sudah pidana. Jadi tidak dalam undang-undang tentang dukun," jelas Hotman Paris.
"Membongkar rahasia perdukunan kalau memang dukun itu menyembunyikan yang tidak benar itu malah edukasi, membuktikan ketidakbenaran adalah hal yang mulia," sambungnya lagi. (rth)