IntipSeleb – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Nikita Mirzani masih berlanjut. Setelah ditetapkan sebagai tanahan kota, Niki menjalani sidang perdana pada Senin, 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Di depan awak media, Niki yang ditemani oleh kedua rekannya, Billy Syahputra dan Fitri Salhuteru, mengatakan kalau dia justru menantikan sidang tersebut karena ingin menunjukkan beberapa bukti kuat atas masalah KDRT dengan mantan suaminya, Dipo Latief. Keputusan itu pun menyatakan bahwa Niki terancam hukuman penjara selama dua tahun. Namun, kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan ekspansi atau nota keberatan, seperti apa? Simak ulasan berikut.
Baca Juga: Jaga Bayi di Penjara, Nikita Mirzani: Yang Ketawa Sampah
Nikita Mirzani bahagia di hari persidangan perdana
Didampingi oleh kedua rekannya, Nikita Mirzani tampak sumringah saat hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Februari 2020. Kepada awak media, wanita 33 tahun itu mengaku siap untuk menjalani persidangan agar masyarakat Indonesia mengetahui siapa yang benar dan yang salah.
“Bahagia dong ini kan urusannya bukan berat-berat amat. Urusan rumah tangga ya kan, coba gue narkoba baru, jangan sampai. Alhamdulillah siap, harus dijalanin supaya cepat selesai supaya masyarakat Indonesia tahu salah siapa yang benar siapa,” kata Nikita Mirzani lewat tayangan YouTube suaradotcom yang diunggah pada Senin, 24 Februari 2020.
Selain itu, Nikita Mirzani juga menyiapkan saksi-saki atas kasus KDRT yang menjeratnya ini. Dia menyebut bahwa jagoan akan mengeluarkan senjata di akhir cerita. Niki juga menyayangkan peristiwa pelemparan asbak kepada mantan suaminya, Dipo Latief itu membawanya pada kasus hukum.
“Kalau pertama paling cuman pendakwaan aja kan, ngomong soal kenapa ada disini segala macam. Iya dong (menyiapkan saksi-saksi). Jagoan kan selalu terakhir ngeluarin senjatanya,” tuturnya.
Nikita tunjukkan bukti-bukti
Lebih lanjut, Niki jutsru menunggu persidangan ini karena ingin menunjukkan bukti-bukti kuat terkait masalah KDRT dengan Dipo, yakni berupa rekaman suara, foto, dan obrolan online. Bahkan, Niki mengatakan persidangan ini seru untuk ditonton masyarakat.
“Pokoknya apa yang disuruh untuk kebaikan bersama ya diturutin, itu aja sih. Emang harus ada ini, kalau gak ini nanti gak kelar-kelar. Kalau ada ini kan nanti masyarakat ada tontonan baru ya kan, pokoknya seru deh. Kalau di persidangan kan Niki bisa ngeluarin semua bukti-bukti, dari voice note, foto, chat-chat, soalnya waktu di kantor polisi Niki sengaja ‘mana saksinya’, ‘gak ada’ gitu,” ungkapnya.
Nikita Mirzani terancam penjara dua tahun
Pelaporan Dipo Latif atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita terjadi di Pasar Minggu, Jakarta selatan pada tahun 2018 silam. Niki mengikuti mobil Dipo yang tengah menurunkan dua orang rekannya.Tiba-tiba, wanita berambut pendek itu meluapkan amarahnya dan langsung melemparkan asbak ke arah Dipo. Hal tersebut mengakibatkan kening atau dahi Dipo luka dan lecet seperti yang dilansir dari VIVA.co.id.
Hasil dari sidang perdana itu menyebutkan bahwa Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun. Lalu, Niki melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada 2 Maret 2020 mendatang.
“Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi dalam ruang sidang.