"Jadi saya akan kasih waktu 2x24 jam supaya Dirtipidum dan Kabareskrim diganti," pungkas Deolipa Yumara.
"Yaitu rasa keadilan masyarakat di mana orang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tapi tidak ditahan. Orang harusnya di tahan jadi tidak di tahan," sambung Deolipa Yumara.(rgs)