IntipSeleb Lokal – Mbak Rara telah sampaikan somasi kepada Pesulap Merah. Jika tidak juga mengajukan permohonan maaf, Pesulap Merah akan dilaporkan ke polisi.
Terdapat tiga pasal yang akan didugakan Mbak Rara, jika permintaannya tidak dituruti. Berikut artikel lengkapnya.
Terancam Dituntut 3 Pasal
Sebelumnya diberitakan, Mbak Rara telah mengajukan somasi kepada Pesulap Merah. Agar pemilik nama lahir Marcel Radhival meminta maaf kepadanya.
Setelah Pesulap Merah sebut aksi Mbak Rara di MotoGP Mandalika, saat ia menjadi pawang hujan layaknya komika yang sedang melawak. Tentu Mbak Rara tak terima dengan tudingan pria berambut merah itu.
Jika selama 3x24 jam Pesulap Merah tidak juga sampaikan permohonan maafnya melalui lisan ataupun tulisan. Bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Mbak Rara akan buat laporan polisi.
Nantinya akan ada tiga pasal yang didugakan kepada Pesulap Merah. Karena tudingan yang dilakukan Pesulap Merah berkaitan dengan mata pencaharian Mbak Rara.
"Kalo bicara pasal ada banyak pada yaitu 310 , 311 ada Pasal 27 ayat 3 soal Undang Undang informasi elektronik," jelas Minola Sebayang, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
"Karena patut diduga ia sengaja bicara soal profesi yang dilakukan Mbak Rara dan menjatuhkan dan hanya lelucon," sambungnya.
Masih Buka Perdamaian
Mbak Rara mengaku kini cukup sabar dengan tudingan yang diterimanya. Tapi dirinya tak mau berhadapan langsung dengan Pesulap Merah.
"Saya membuka pintu perdamaian, hanya saya sudah menandatangani surat kuasa. Jadi komunikasi dengan saya satu pintu jadi pak Minola yang akan menghandle," tegas Mbak Rara.
Sebagai pengingat, Mbak Rara mencuat namanya saat dirinya menjadi pawang hujan dalam gelaran MotoGP Mandalika. Dirinya viral karena aksinya tertangkap video sedang berusaha menghentikan hujan di sana. (bbi)