Nantinya akan ada tiga pasal yang didugakan kepada Pesulap Merah. Karena tudingan yang dilakukan Pesulap Merah berkaitan dengan mata pencaharian Mbak Rara.
"Kalo bicara pasal ada banyak pada yaitu 310 , 311 ada Pasal 27 ayat 3 soal Undang Undang informasi elektronik," jelas Minola Sebayang, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
"Karena patut diduga ia sengaja bicara soal profesi yang dilakukan Mbak Rara dan menjatuhkan dan hanya lelucon," sambungnya.
Masih Buka Perdamaian
Mbak Rara mengaku kini cukup sabar dengan tudingan yang diterimanya. Tapi dirinya tak mau berhadapan langsung dengan Pesulap Merah.
"Saya membuka pintu perdamaian, hanya saya sudah menandatangani surat kuasa. Jadi komunikasi dengan saya satu pintu jadi pak Minola yang akan menghandle," tegas Mbak Rara.