Diceritakan oleh Yusri bahwa penangkapan ini diawali dengan diamankannya seorang kurir berinisial G. Setelah melakukan interogasi lebih mendalam, si G menyatakan kalau sabu tersebut merupakan pesanan dari Aulia Farhan atau Farhan Petterson.
"Satu klip plastik, sama satu lagi yang kosong. Di Amaris Hotel. Barang ini punya G, terus dipancing ternyata punya AF," ungkapnya.
Selain satu plastik sabu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti lain di hotel tersebut. Yakni alat-alat untuk menghisap sabu serta tiga buah handphone.
"Tim lalu segera melakukan penangkapan yang bersangkutan juga sama di hotel tersebut. Kemudian ditemukan padanya ada alat-alat seperti bong untuk menghisap sabu dan beberapa barbuk lain, ada tiga hp," tuturnya. Yusri Yunus.