IntipSeleb Lokal – Medina Zein masih jalani sidang atas dugaan pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea. Dalam sidangnya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli untuk berikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Saksi ahli sebut ada unsur pengancaman dalam pesan yang diberikan Medina Zein kepada Uci Flowdea. Seperti apa? Berikut artikelnya.
Ada Unsur Pengancaman
Sidang Medina Zein atas dugaan pengancaman yang dilaporkan Uci Flowdea kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus 2022. Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli, Wahyu Wibowo yang sebut ada pengancaman dalam pesan Medina Zein.
"Dalam kaitannya ini, memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain," kata Wahyu Wibowo di hadapan Majelis Hakim.
"Karena dia (Medina Zein) mengatakan akan mengirim bom," sambungnya.
Menurutnya, terdapat efek yang ditimbulkan setelah ada ucapan tersebut. "Bisa cemas, takut, bisa berani juga," jelasnya.
Pembelaan
Setelah jalani sidang, Lukman Azhari, suami yang juga kuasa hukum Medina Zein coba beri pembelaan. Dirinya sebut hal tersebut hanya sebuah penafsiran.
"Kayaknya nggak seperti itu ya. Ahli hanya bilang menafsirkan kalimat saja," ujar adik Ayu Azhari.
Namun, terlepas dari kebenaran pengancaman atau tidak, Medina Zein menyesal telah menuliskan hal tersebut. Mewakili sang istri, kejadian ini memberikan banyak pelajaran.
"Ya artinya ini semua pelajaran buat semua pihak. Bahwa segala sesuatu harus berhati-hati," kata Lukman Azhari.
Sebagai pengingat, Medina Zein dilaporkan atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Sebab Uci Flowdea mengaku diancam setelah meminta uangnya kembali, atas transaksi jual beli tas palsu.
Dalam laporannya, Uci Flowdea dugakan Medina Zein langgar pasal 27 ayat (4) UU ITE dan pasal 335 KUHP. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti, hingga buat Medina Zein berstatus tersangka.
Tak hanya di Ibu Kota, Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein di Polrestabes Surabaya. Laporan yang dibuat Uci sama seperti di Polda Metro Jaya. (bbi)