IntipSeleb Lokal – Proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap berjalan. Nantinya, timsus akan mengumpulkan semua tersangka di lokasi kejadian.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo hingga Putri Candrawati dipastikan akan ‘reuni’ untuk penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Seperti apa keterangannya? Berikut artikel selengkapnya.
Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J
Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Nantinya rekonstruksi tersebut akan dilaksanakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Melansir TV One News, jadwal rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tersebut akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2022 mendatang. Nantinya, kelima tersangka akan dikumpulkan untuk keperluan rekonstruksi.
"Dirtipidum rencana pada Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Sabtu, 27 Agustus 2022, dilansir IntipSeleb dari TV One News.
Kelima Tersangka Akan Hadir
Atas rencana rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, timsus akan menghadirkan kelima tersangka. Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawatim Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf. Hal ini berarti Sambo dan Putri akan ‘reuni’ untuk keperluan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"(Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) sama beberapa tersangka lain seperti saudara (Bripka) RR, kemudian KM (Kuat Ma'ruf), dan saudara RE (Bharada E)," tandas Dedi.
Kelima tersangka tetap akan didampingi para pengacara untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Komnas HAM selaku pihak eksternal juga akan diundang sehingga pelaksanaan rekonstruksi transparan.
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (Jaksa Penuntut Umum)," paparnya.
"Kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan secara transparan objektif, dan akuntabel penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas. Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," kata Dedi.