Foto : VIVA

IntipSeleb Lokal –Diketahui, bahwa baru-baru ini Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat dari jabatannya sebagai polisi karena melanggar kode etik profesi polisi yaitu tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, disebut-sebut Ferdy Sambo bisa dapat uang pensiun jika mengajukan banding dengan salah satunya mengundurkan diri.

Lantas, berapakah kisaran uang pensiun yang bisa didapatkan oleh Ferdy Sambo? Yuk, simak artikel selengkapnya berikut ini!

Ferdy Sambo bisa dapat uang pensiun

Foto : Instagram/tante.rempong.official

Kasus Brigadir J masih menjadi polemik dimasyarakat hingga saat ini. Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah itu, Ferdy Sambo kini sudah resmi dipecat dari profesinya menjadi polisi. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 25 Agustus kemarin, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya sekaligus mengajukan haknya untuk banding salah satunya mengundurkan diri.

Kini, surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo juga sudah diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nantinya, bila surat pengunduran diri Ferdy Sambo diterima, maka Ia tetap berhak untuk menerima uang pensiunan.

Diketahui, bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan golongan V atau Pati. Golongan itu adalah Perwira Tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen. Sehingga kisaran besaran gaji pensiun yang diterima Ferdy Sambo sebagai golongan V atau pati menurut PP Nomor 20 Tahun 2019 adalah Rp Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Komentar warganet akan uang pensiun Ferdy Sambo

Foto : Instagram/tante.rempong.official

Kabar Ferdy Sambo bisa mendapatkan uang pensiun itu pun membuat warganet naik pitam. Banyak warganet yang tidak menyetujui akan hal tersebut.

"Kalo gini caranya bakal ada sambo2 yang lain," tulis salah satu warganet.

"Stress gue mikirin negeri wakanda ini," ungkap warganet lain.

"Abis ngabisin nyawa orng bisa-bisanya dapat duit pensiun . Semoga kamu merasakan akibatnya di akhirat samboo," komentar netter terhadap Ferdy Sambo, dilansir pada Jumat, 26 Agustus 2022.(prl).

Topik Terkait