Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Lokal – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sempat membuat ramai publik, lantaran tidak diperdengarkan selama jalannya sidang. Namun hasil akhir dari sidang Kode Etik Polri tersebut berujung pemecatan Sambo secara tidak hormat.

Sidang yang berlangsung kurang lebih selama 18 jam, Ferdy Sambo sempat meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Lantas seperti apa kejelasannya? Scroll artikel berikut ini.

Dipecat Secara Tidak Hormat

Foto : Live streaming/ tvOne

Heboh soal penayangan sidang Kode Etik Ferdy Sambo yang tidak bersuara, kini beredar hasil dari sidang tersebut secara resmi Ferdy Sambo dipecat oleh polri. Pemecatan secara tidak hormat tersebut, mengingat kesalahan Sambo yang merekayasa semua skenario kematian Brigadir J.

Dalam pantauan siaran langsung tvOne news, hasil sidang tersebut mengumumkan pemecatan Ferdy Sambo dari polri.

"Terbukti secara sah melanggar, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau (PTDH), sebagai anggota polri," ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri, dilansir Jumat, 26 Agustus 2022.

Dengan tegas Ferdy Sambo pun menerima putusan hasil sidang Kode Etik yang berlangsung selama kurang lebih 18 jam tersebut.

"Kamu mengakui semua perbuatan, menyesali semua perbuatan yang kami lakukan kepada institusi polri," jawab Ferdy Sambo.

Ditutup Permintaan Maaf Sambo

Foto : Instagram/Lambe_turah

Sebelumnya sempat beredar surat resmi permintaan maaf Ferdy Sambo kepada institusi polri dan permintaan maaf kepada semua pihak yang harus terlibat. Lantaran harus kena getahnya dari semua skenario yang ia buat, kini Ferdy Sambo membaca kan surat tersebut pada penutupan sidang Kode Etik.

Permohonan maaf ini ditujukan Sambo untuk seluruh rekannya baik senior Polri, perwira tinggi, perwira menengah dan perwira pertama.

"Senior dan rekan-rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus. Saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan senior dan rekan-rekan. Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ujar Ferdy Sambo membaca surat yang dibuatnya.

Sambo juga mengaku jika dirinya siap bertanggung jawab serta menerima hukuman terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak. Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," imbuhnya.

Topik Terkait