Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Lokal – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sempat membuat ramai publik, lantaran tidak diperdengarkan selama jalannya sidang. Namun hasil akhir dari sidang Kode Etik Polri tersebut berujung pemecatan Sambo secara tidak hormat.

Sidang yang berlangsung kurang lebih selama 18 jam, Ferdy Sambo sempat meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Lantas seperti apa kejelasannya? Scroll artikel berikut ini.

Dipecat Secara Tidak Hormat

Foto : Live streaming/ tvOne

Heboh soal penayangan sidang Kode Etik Ferdy Sambo yang tidak bersuara, kini beredar hasil dari sidang tersebut secara resmi Ferdy Sambo dipecat oleh polri. Pemecatan secara tidak hormat tersebut, mengingat kesalahan Sambo yang merekayasa semua skenario kematian Brigadir J.

Dalam pantauan siaran langsung tvOne news, hasil sidang tersebut mengumumkan pemecatan Ferdy Sambo dari polri.

"Terbukti secara sah melanggar, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau (PTDH), sebagai anggota polri," ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri, dilansir Jumat, 26 Agustus 2022.

Topik Terkait