IntipSeleb Lokal – Istilah 'Open Mic' yang telah didaftarkan di HAKI sejak 2013 lalu rupanya berdampak negatif pada sejumlah Komika. Niat awal untuk mencegah penyalahgunaan, justru berbalik jadi meresahkan.
Salah satu Komika yang merasa dirugikan oleh 'Open Mic' yang telah didaftarkan ke HAKI yakni Mo Sidik. Lantas kerugian apa sebenarnya yang dirinya alami? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.
Disomasi 1 Miliar
Pandji Pragiwaksono jadi salah satu perwakilan komika yang melakukan gugatan atas merek 'Open Mic'. Dirinya mengungkapkan justru niat awal pendaftaran istilah tersebut baik yakni agar tidak sembarang digunakan oleh orang tak bertanggung jawab. Terlebih jika digunakan dengan kepentingan di luar kesenian.
Kendati begitu, pada prakteknya justru mengusik kebebasan atas pengguna istilah 'Open Mic' yang merupakan kata umum. Bahkan salah satu Komika yakni Mo Sidik jadi salah satu yang merasa dirugikan.
Pasalnya Mo Sidik mengaku sempat disomasi karena menggunakan 'Open Mic'. Tidak tanggung-tanggung, dengan somasi tersebut dirinya dikatakan perlu mengeluarkan uang sebanyak Rp1 Miliar.
"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan. Tapi pada praktiknya komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya juga kena 1 miliar," kata Pandji Pragiwaksono saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kemayoran, Kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Somasi dilayangkan oleh pihak yang mendaftarkan 'Open Mic' ke HAKI sejak 2013 silam. Sontak saja, besarnya nominal yang diajukan berhasil membuat Mo Sidik kepikiran hingga tak bisa tidur nyenyak.
"Kita ingin aman-aman saja, somasi 1 miliar itu terus terang dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," terang Mo Sidik.
Kini sejumlah komika Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan Stand Up Indonesia mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedatangan mereka guna menggugat pembatalan merk dagang 'Open Mic'.
Meresahkan Komika
Terlebih dengan adanya somasi setiap menggunakan istilah 'Open Mic', membuat gerak-gerik Komika dalam berkarya jadi tak bebas. Parahnya juga hingga meminta bayaran yang fantastis, padahal istilah tersebut semestinya bisa digunakan dengan bebas.
"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu temen-temen komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk 'Open Mic'," kata Panji Prasetyo selaku kuasa hukum pihak penggugat yang tak lain Komika.
Melihat pihak yang terganggu bahkan merasa dirugikan tidak hanya satu orang, membuat sejumlah komika geram. Hal itulah yang membuat mereka akhirnya bertindak tegas dengan melibatkan pengadilan.
"Ini jelas sangat tidak masuk akal dan kesabaran temen-temen komika sudah habis, mereka menghubungi kami dan hari ini datang intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek 'Open mic' untuk menjadi milik publik," ucap Panji Prasetyo.