"Ya bisa jadi saudari Vera kecewa, kan sudah jauh-jauh datang dari Yogyakarta," sambungnya.
Sebelumnya, antar kuasa hukum sudah sampaikan bahwa Sirajuddin akan hadir dalam sidang. "Kemarin itu kan kuasa hukumnya bilang akan mengupayakan kliennya untuk hadir," ungkap Sion.
Lanjutkan Sidang
Keadaan tersebut buat penggugat menilai tidak ada itikad baik dari Sirajuddin. Sehingga sidang gugatan pengakuan anak dilanjutkan.
"Kalau memang nggak ada itikad baik untuk hadir mediasi, ya lanjut saja ke persidangan kan," jelas Sion.
Sebelumnya diberitakan, Gugatan Veranosiliyana terdaftar dengan nomor Perkara 136/Pdt.G/2022/PN Ckr. Dalam gugatannya, Veranosiliyana, menuntut Sirajuddin agar mengakui anak yang dilahirkannya sebagai darah dagingnya. Tak hanya itu, dia juga menuntut aset yang dimiliki pengusaha asal Balikpapan tersebut.