IntipSeleb Lokal – Sidang kasus gugatan merek Gen Halilintar yang dilaporkan ayah kandung dari Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid harus ditunda. Hal itu disebabkan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menunda persidangan hingga pekan depan. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya.
Berikan Kesempatan
Sidang gugatan merek Gen Halilintar telah resmi ditunda. Dalam sidang tersebut sebenarnya beragendakan pemanggilan tergugat atas gugatan yang diajukan oleh ayah 11 anak, Halilintar Anofial Asmid.
Namun, tampaknya pihak tergugat yaitu Kementerian Hukum dan Ham khususnya DJKI membutuhkan waktu lebih untuk memberikan tanggapan atas gugatan.
"Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat menyampaikan jawaban," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022.
Ditunda Pekan Depan
Untuk itu, pihak DJKI pun menyampaikan akan memberikan tanggapan terkait gugatan dari ayah Atta Halilintar itu pada persidangan selanjutnya atau ditunda hingga pekan depan.
"Minggu depan yang mulia," ujar salah satu perwakilan DJKI.
Berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun akhirnya menunda persidangan hingga Senin, 29 Agustus 2022 dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat.
"Sidang diundur dan dibuka kembali Senin, 29 Agustus 2022, agar para pihak supaya bisa hadir tanpa harus dipanggil lagi," ucap hakim.
Diketahui, Gen Halilintar telah menggugat Kemenkumham ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu pun telah terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Ada beberapa poin gugatan yang dilayangkan oleh ayah dari Gen Halilintar itu. Beberapa diantaranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 8 September 2020.
Keluarga Gen Halilintar itu menggugat Kemenkumham dan DJKI setelah merek Gen Halilintar tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.