Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

IntipSeleb Lokal – Sidang Medina Zein kembali berjalan. Dalam sidang kali ini, beragenda mendengar keterangan saksi.

Medina Zein sebut ada saksi yang tidak memberikan keterangan dengan benar. Berikut artikel lengkapnya.

Keterangan Saksi

Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

Medina Zein kembali jalani sidang dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha. Dalam sidang pada Senin, 22 Agustus 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta, Majelis Hakim memberi kesempatan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berikan keterangan.

Ialah Evi Dwi Purnamasari yang hadir sebagai salah satu dari tiga saksi menceritakan kronologi awal perseteruan antara Marissya Icha dengan Medina Zein.

"Akhirnya Medina bilang 'itu siapa sih MI ikut-ikut, padahal nggak ada masalah sama saya'," ujar Evi Dwi Purnamasari.

"Dari situ mereka berdua bales-balesan stories," sambungnya.

Evi sampaikan dirinya mengenal sosok Marissya Icha. Malah ia sebut perempuan pebisnis yang juga selebgram itu tidak pernah memiliki masalah.

"Setahu saya Marissya Icha tak pernah ada masalah sama orang," ungkap Evi di hadapan Majelis Hakim.

Keterangan Tidak Benar

Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

Setelah mendengar keterangan saksi. Medina Zein sebut ada beberapa keterangannya tidak benar.

Tapi terkait keterangan saksi yang bahas tentang unggahan media sosial. Dianggap benar adanya oleh istri Lukman Azhari.

"Ada beberapa sih yang tidak benar, intinya yang memulai postingan dari yang dilihat saksi awal yang memposting itu Marissya Icha yang ngeliat," ucap Medina Zein, dengan suaranya yang nampak akan teteskan air mata.

Sebelum Marissya Icha muncul dengan tudingan penipuan jual beli tas palsu. Medina Zein malah mengaku tidak mengenalnya.

"Awalnya saya tidak kenal Marissya Icha dan tidak tahu," kata Medina Zein.

"Postingan saya tidak pernah mengarah ke siapa-siapa, hanya memposting dari DM sosial media," ucapnya lagi.

Sebagai pengingat, atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Tak hanya itu, Medina Zein dilaporkan atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Sebab Uci Flowdea mengaku diancam setelah meminta uangnya kembali, atas transaksi jual beli tas palsu. (bbi)

Topik Terkait