IntipSeleb Lokal – Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto menyampaikan istri Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Ucapannya dulu saat mengunjungi sang suami yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu pun viral kembali. Seperti apa ucapan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi? Berikut artikelnya.
Mohon Doa
Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo diketahui sempat muncul ke publik saat menjenguk suaminya itu di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada awal Agustus 2022 lalu.
Dalam kesempatan itu, Putri menyampaikan pernyataan singkat diantaranya meminta doa untuk keluarganya.
"Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri Candrawathi dalam keteranganya.
Pihak kepolisian telah mengumumkan jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Atas kasus tersebut, Putri dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo jadi Tersangka Duluan
Pihak kepolisian juga telah mengumumkan Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka langsung diumumkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari tim khusus Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif kepada Ferdy Sambo saat ditahan di Mako Brimob Polri Depok.
Menurut Kapolri, Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya. Polisi juga telah mencocokan Keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Sambo sebagai tersangka ini.
Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya. (nes)