Pihak kepolisian telah mengumumkan jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Atas kasus tersebut, Putri dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo jadi Tersangka Duluan
Pihak kepolisian juga telah mengumumkan Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka langsung diumumkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari tim khusus Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif kepada Ferdy Sambo saat ditahan di Mako Brimob Polri Depok.