Foto : Dok. Ist

IntipSeleb Lokal – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menemui babak baru. Kini, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Seperti apa pengumuman itu disampaikan? Berikut artikelnya.

Putri Candrawathi Tersangka

Foto : Instagram/Lambe_turah

Pihak kepolisian telah mengumumkan jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Sebelum penetapan tersangka itu, pihak kepolisian sudah beberapa kali memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus yang menjerat suaminya, Ferdy Sambo.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi ini pun dinilai sebagai babak baru dari kasus yang menjadi perhatian publik ini.

Sosok Putri Candrawathi

Foto : TikTok/ Reval Alip

Sebelumnya, Reval Alip hair stylist dari Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo mengungkapkan sosok yang telah dikenalnya sejak lama itu. Melalui akun TikTok miliknya ia mengunggah sebuah video saat sedang menata rambut Putri.

Dalam video itu, ia mengungkapkan jika Putri Candrawati merupakan sosok yang berwibawa. Reval Alip juga mengungkapkan rasa sedih karena dirinya juga mengenal Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan keluarganya.

"Yang aku tau ibu tuh cantik berwibawa dan sangat humble, makanya mari kita doakan yang terbaik aja utk kluarga ibu dan kluarga alm josua , sdihh bngt rasanya , karena kluarga ibu dan brigadir josua pernah sangat baik ke aku , apalagi anak nya," tulis Reval Alip pada postingan TikToknya.

Diketahui, aparat Kepolisian juga telah mengumumkan Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka langsung diumumkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari tim khusus Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif kepada Ferdy Sambo saat ditahan di Mako Brimob Polri Depok.

Menurut Kapolri, Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya. Polisi juga telah mencocokan Keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Sambo sebagai tersangka ini.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya. (nes)

Topik Terkait