Foto : Instagram/ @genhalilintar

IntipSeleb Lokal – Ayah kandung dari Gen Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek 'Gen Halilintar' ke Pengadilan Niaga Jakarta. Gugatan itu dibuat setelah merek 'Gen Halilintar' yang telah didaftarkan justru ditolak.

Untuk itu, sebagai kepala keluarga Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham. Seperti apa gugatan yang dilayangkan Gen Halilintar? Berikut artikelnya.

Gugat Kemenkumham

Foto : SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Gen Halilintar telah menggugat Kemenkumham ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu pun telah terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," tertulis dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada beberapa poin gugatan yang dilayangkan oleh ayah dari Gen Halilintar itu. Beberapa diantaranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," tertulis di website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di akhir, Halilintar Anofial Asmid juga menyerahkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan putusan perkara yang seadil-adilnya.

"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutupnya.

Tanggapan Kemenkumham

Foto : Instagram/ @genhalilintar

Pihak Kemenkumham juga telah memberikan tanggapan terkait gugatan dari Halilintar Anofial Asmid, terkait merek 'Gen Halilintar. Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif, menganggap gugatan merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif kepada awak media, baru-baru ini.

Terkait gugatan yang dilayangkan sejak 4 Agustus 2022 lalu itu, Tubagus menyampaikan jika pihak Kemenkumham masih akan memeriksa terlebih dahulu poin gugatan yang dilayangkan.

"Mengingat gugatannya baru masuk beberapa hari lalu," ujarnya. (nes)

Topik Terkait