Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb Lokal Putra Siregar dan Rico Valentino divonis oleh majelis hakim selama 6 bulan penjara. Pihak mereka mengaku tak akan ajukan banding.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Putra dan Rico sudah mendekam di tahanan selama kurang lebih 4 bulan. Penasaran kelanjutannya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sisa Tahanan?

Foto : IntipSeleb/Yudi

Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan kurungan penjara karena kasus pengeroyokan. Sebagaimana diketahui, mereka sudah mendekam kurang lebih 4 bulan. Hal ini dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Nur Wafiq Warodat.

Jika sesuai dengan putusan hakim, maka Putra dan Rico tinggal jalani sisa hukuman penjara. Hal ini terjadi dengan satu catatan yakni Jaksa tidak ajukan banding.

"Saat ini kan sudah menjalani empat bulan satu minggu. Sesuai dengan putusan apabila nanti jaksa tidak banding maka tinggal menjalani pengurangan sisanya," ungkap Nur Wafiq Warodat saat ditemui awak media di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Agustus 2022.

"Tapi kita berharap masalah ini selesai tanpa ada upaya hukum lebih lanjut,“ lanjutnya.

Reaksi Putra Siregar Saat Tahun Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara

Foto : IntipSeleb/Yudi

Nur Wafiq Warodat mengungkapkan reaksi Putra Siregar saat tahu dirinya divonis 6 bulan kurungan penjara. Pada awalnya, Putra sempat merasa khawatir. Namun, pada akhirnya ia menerima dengan lapang dada.

Putra Siregar menganggap tidak ada gunanya dirinya mengelak dari jeratan hukum tersebut. Ia hanya bisa berdoa dan meminta agar kasus ini segera selesai. Hal ini supaya dirinya cepat bisa kembali ke kehidupan semula.

"Beliau sempat khawatir mulanya. Tapi dengan legowo beliau bisa menerima," ucap sang kuasa hukum.

"Beliau juga menyampaikan tidak ada manfaatnya menyampaikan ketidakbersalahan beliau di kasus ini, karena semua sudah selesai. Kita doakan setelah selesai saja," sambungnya.

Pihak Putra Siregar dan Rico Valentino berharap Jaksa tidak mengajukan banding. Ia ingin menjalani proses hukum ini dengan semestinya.

"Harapannya JPU tidak mengajukan lagi banding. Kita selesai dan melewati semua masalah ini dengan baik," pungkasnya. (Cy)

Topik Terkait