IntipSeleb Lokal – Pemilik usaha PS Store, Putra Siregar dan seorang pemeran sinetron, Rico Valentino menjalani sidang putusan kasus dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Agustus 2022. Oleh hakim, mereka berdua divonis hukuman penjara 6 bulan lamanya.
Namun ada beberapa hal yang meringankan hukuman mereka berdua. Penasaran apa saja yang meringankan hukuman mereka? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Hal Yang Meringankan Hukuman
Hakim persidangan membacakan beberapa hal terkait dengan putusan kepada Putra Siregar dan Rico Valentino. Dua di antaranya yakni hal yang meringankan dan memberatkan hukuman Putra dan Rico.
Hakim menjelaskan bahwa hal yang meringankan hukuman Putra Siregar karena dirinya bertujuan untuk melindungi sahabatnya, Rico Valentino. Sedangkan untuk Rico, hal yang meringankan karena dirinya salah paham dan ingin lindungi sahabatnya, Chandrika Chika, yang ketika kejadian perkara sedang menangis.
"Hal-hal yang meringankan perbuatan Rico Valentino diakibatkan oleh salah paham yang melihat temannya Chika sedang menangis, sehingga terdakwa ingin melindungi temannya. Perbuatan Putra Siregar didorong oleh keinginan melindungi dan membantu temannya yaitu terdakwa II Rico Valentino," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Sedangkan, hal yang memberatkan keduanya karena saksi sekaligus korban, Muhammad Nur Alamsyah, terluka di pipi sebelah kanan.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan saksi korban luka-luka di pipi kanan," ujar hakim.
Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis kurungan penjara selama 6 bulan lamanya. Hal ini karena mereka terbukti bersalah menganiaya korban Muhammad Nur Alamsyah.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," jelas hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjut Hakim menjelaskan.
Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah karena menyalahi Pasal 170 ayat (1) KUHP. (bbi)