IntipSeleb Lokal – Putra Siregar dan Rico Valentino kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022. Hal ini terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut.
Adapun agenda persidangan, pembacaan putusan dari majelis hakim, namun sidang kali ini ditunda. Lantas apa alasannya? Yuk simak artikel berikut di bawah ini!
Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda
Dipantau dari tim IntipSeleb, dalam agenda kali ini mengenai pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putra Siregar dan Rico Valentino hadir dalam sidang kali ini namun melalui zoom virtual.
Sidang hari ini, dimulai pada pukul 14.00 WIB. Lebih lanjut jika JPU Jakarta Selatan mengatakan jika sidang kali ini ditunda lantaran majelis hakim sakit.
"Penundaan dikarenakan ketua majelis sakit. Jadi ditunda sidangnya 1 minggu, Kamis depan kita lanjut sidang putusan," ujar JPU Jakarta Selatan pada Kamis 11 Agustus 2022.
Sidang Selanjutnya Digelar Pekan Depan
Selanjutnya sidang akan digelar pada 18 Agustus 2022. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino melalui virtual.
"Penundaan maksimal satu minggu. Kemudian tanggal 18 agustus 2022 menghadirkan terdakwa," ujar JPU Jakarta Selatan.
"Akan hadir seperti sidang sebelumnya lewat zoom,"sambungnya.
Sebelumnya diketahui jika Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara atas perkara dugaan pengeroyokan kepada korban Muhammad Nur Alamsyah yang terjadi di cafee Code, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Agenda tersebut tercantum pada nomor perkara 481/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” ucap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
Atas tindakan tersebut. JPU Jakarta Selatan mendakwa Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
Putra Siregar dan Rico Valentino juga didakwa dengan pasal alternatif. Adapun Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bbi)