Atas tindakan tersebut. JPU Jakarta Selatan mendakwa Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
Putra Siregar dan Rico Valentino juga didakwa dengan pasal alternatif. Adapun Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bbi)