Foto : IntipSeleb/Nuranti

Sidang Selanjutnya Digelar Pekan Depan

Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Selanjutnya sidang akan digelar pada 18 Agustus 2022. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino melalui virtual.

"Penundaan maksimal satu minggu. Kemudian tanggal 18 agustus 2022 menghadirkan terdakwa," ujar JPU Jakarta Selatan.

"Akan hadir seperti sidang sebelumnya lewat zoom,"sambungnya.

Sebelumnya diketahui jika Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara atas perkara dugaan pengeroyokan kepada korban Muhammad Nur Alamsyah yang terjadi di cafee Code, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Agenda tersebut tercantum pada nomor perkara 481/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” ucap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.

Topik Terkait