Foto : Instagram/@iqlimakim_

"Yang diajukan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Iqlima Kim yang ialah mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris Hutapea mengaku dilecehkan pada Februari 2022. Menurut cerita Iqlima Kim, Hotman memaksanya memakai busana seksi.

Tak cukup sampai di situ, Iqlima Kim juga bercerita bahwa Hotman Paris Hutapea bisa melakukan kekerasan fisik bila permintaannya tidak dituruti. (rth)

Topik Terkait