Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Gosip – Publik dikejutkan dengan adanya penangkapan seorang manajer penyanyi terkenal, Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) beberapa waktu lalu. Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran dirinya menggunakan psikotropika golongan 4.

Hal ini diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 8 Agustus 2022. Penasaran bagaimana kelanjutannya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pihak Kepolisian Benarkan Mohammad Ikhsan Doddyansyah Ditangkap

Foto : IntipSeleb/Yudi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangkap seorang manajer artis papan atas Indonesia. Ia diduga menyalahgunakan narkotika. Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa sang manajer telah menjadi seorang tersangka dalam kasus ini.

"Manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika," ungkap Zulpan saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 8 Agustus 2022.

Hal ini dikuatkan dengan adanya tes urine dari Mohammad Ikhsan Doddyansyah. Berdasarkan keterangan Zulpan, tes urin sang manajer dinyatakan positif Benzodiazepin.

"Hasil tes urine nya telah menyatakan bahwa Mohammad Ikhsan Doddyansyah positif benzo," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Mohammad Ikhsan Doddyansyah Terancam Kurungan Pidana Lima Tahun

Foto : IntipSeleb/Yudi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa sang manajer ditangkap pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap di kediaman dirinya di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Adapun waktu dan penangkapan dilakukan hari Rabu, 3 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di rumah sang manajer artis tersebut di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," tutur Zulpan.

Selain sang manajer, pihak kepolisian turut menangkap satu orang rekannya dengan inisial R. Ia merupakan rekan sang manajer artis tersebut.

"Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun," kata Zulpan.

Atas apa yang dilakukan oleh Mohammad Ikhsan Doddyansyah ini, dirinya diancam penjara selama lima tahun.

"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta," ungkap Zulpan. (bbi)

Topik Terkait