Atas apa yang dilakukan oleh Mohammad Ikhsan Doddyansyah ini, dirinya diancam penjara selama lima tahun.
"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta," ungkap Zulpan. (bbi)