Kemudian, gugatan cerai tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim. Namun jika dilihat dari replik (jawaban penggugat) dalam putusan tersebut, menyebut Ahmad memiliki masalah kejiwaan.
Tak hanya itu, Ahmad juga disebut masih menjalani terapi dan pengobatan terkait masalah psikologinya hingga kini.
Mumtaz dituding punya gangguan jiwa
Usut punya usut ternyata tudingan itu datang dari mantan istrinya yang memberikan replik atau jawaban penggugat dalam putusan sidang cerai. Diketahui bahwa masalah kejiwaan yang tidak stabil itu membuat dampak negatif.
Salah satu dari dampak negatif otu adalah Ahmad Mumtaz Rais diduga melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga. Hal itu menyebabkan Futri Zulya menggugat cerai Mumtaz Rais.
Selain dikabulkan gugatan cerai tersebut, Majelis Hakim memutuskan Futri mendapatkan hak asuh kedua anaknya. Hakin juga memutuskan bahwa Mumtaz rais wajib menafkahi anak sebesar Rp30 juta perbulan sampai kedua anaknya dewasa.