Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. (way)
Foto : Instagram/ @ncdpapl
Bebas Bersyarat, Jerinx SID Dijemput Nora Alexandra
Lokal
Selasa, 2 Agustus 2022 - 09:56 WIB
Topik Terkait