IntipSeleb Lokal – Kasus yang menjerat bos PStore Putra Siregar dan Rico Valentino kembali berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui jika Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut hukuman 10 bulan penjara. Namun, bos PStore tersebut meminta keringanan hukumannya. Lantas seperti apa kelanjutannya? Yuk simak artikel berikut ini!
Putra Siregar Minta Maaf
Putra Siregar dan Rico Valentino meminta maaf karena perbuatannya melanggar hukum. Akibat hal tersebut ia dituntut hukuman 10 bulan penjara.
"Saya memohon maaf dan saya yakin sesuatu tidak ada yang kebetulan dan sudah disuratkan Allah, termasuk yang terjadi pada diri saya sekarang," ucap Putra Siregar.
Putra Siregar Minta Keringanan Hukuman
Putra Siregar mengaku bahwa dirinya sudah mendapatkan hikmah yang luar biasa, mungkin tidak akan ia dapatkan ketika dalam keadaan bebas, ia bahkan meminta diringankan hukumannya.
"Tapi saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati mengingat saya memiliki ribuan karyawan, anak-anak yang masih kecil semoga sudi kiranya untuk ringankan hukuman yang terjadi kepada saya," kata Putra Siregar.
"Tidak pantasnya saya membela diri saya karena pada kenyataannya saya menyadari bahwa dengan datang ke tempat yang salah dan waktu yang salah adalah termasuk hal yang salah seharusnya saya lebih memanfaatkan waktu saya untuk beribadah," sambungnya.
Lebih lanjut istri dari Septia Yetri Opani ini kemudian mengatakan bahwa dirinya dibesarkan tanpa kasih sayang dari ayah dan ibunya. Ia juga menyebut setiap kejadian yang ia alami bisa menjadi pelajaran untuknya.
"Sejak kecil saya hidup dari rasa iba serta bantuan orang-orang baik yang sebagaimana memiliki hubungan darah dengan saya. Saya menjalani kerasnya hidup menjadi pelajaran dan hikmah yang sampai saat ini saya terima," tutur Putra Siregar.
Putra Siregar kemudian menyebut jika dirinya merasa terpukul atas kejadian yang ia alami. Meskipun begitu ia selalu berdoa agar dirinya dapat bermanfaat untuk banyak orang.
"Tanpa bermaksud untuk membela diri saya merasa sangat terpukul bagaimana bisa saya dianggap sebagai pelaku yang menjadi ancaman bagi ketertiban umum masyarakat sedangkan dalam setiap doa yang saya panjatkan kepada Allah senantiasa ingin agar diri saya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas," ujar Putra Siregar.
Sebagai informasi lebih lanjut, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Nur Alamsyah ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut terkaut atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan di Kafe Kode, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.
Akibat kasus tersebut keduanya dituntut hukuman 10 bulan penjara. Lebih lanjut, sampai saat ini Putra Siregar dan Rico Valentino masih di tahan di Polres Metro Jakarta Selatan. (nes)