"Tanpa bermaksud untuk membela diri saya merasa sangat terpukul bagaimana bisa saya dianggap sebagai pelaku yang menjadi ancaman bagi ketertiban umum masyarakat sedangkan dalam setiap doa yang saya panjatkan kepada Allah senantiasa ingin agar diri saya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas," ujar Putra Siregar.
Sebagai informasi lebih lanjut, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Nur Alamsyah ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut terkaut atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan di Kafe Kode, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu.
Akibat kasus tersebut keduanya dituntut hukuman 10 bulan penjara. Lebih lanjut, sampai saat ini Putra Siregar dan Rico Valentino masih di tahan di Polres Metro Jakarta Selatan. (nes)