IntipSeleb Lokal – Instagram Nikita Mirzani hilang bak ditelan bumi setelah ia dijemput paksa oleh polisi Polresta Serang Kota. Meski kini ibu tiga anak itu sudah pulang, Instagramnya masih belum bisa diakses.
Nikita Mirzani mengabarkan saat ini mencarinya bisa lewat Instagram anak keduanya. Lantas hingga kapan Instagram Nikita Mirzani kembali? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.
Akun Instagram Disebut Melayang
Nikita Mirzani harus menerima kenyataan bahwa Instagramnya kini tak bisa diakses. Padahal dirinya sudah mengumpulkan hingga jutaan followers. Tak bisa dipungkiri, followers aktris kontroversial itu tergolong jajaran terbanyak sebagai sosok terkenal.
Sayangnya setelah dijemput paksa pada Kamis, 21 Juli 2022 silam akun Instagram tak kunjung kembali hingga kini. Tidak ditemukan apapun ketika coba mencari Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Mau tidak mau Nikita Mirzani menggunakan media sosialnya yang lain seperti TikTok. Lewat story terbarunya, ibu tiga anak itu mengabarkan mencarinya di Instagram bisa ke akun anak keduanya @azkaraqillamawardi_al.
'Cari saya di sini okeeeeh, cus hehehehe," tulis Nikita Mirzani dilansir IntipSeleb dari TikTok @Nikita Mirzani Mawardi.
"Follow akun azkanya dulua yah. Akun gue lagi melayang-layang," sambungnya.
Masih Tanda Tanya
Terkait waktu kembalinya Instagram Nikita Mirzani belum ada informasi lebih lanjut. Sontak saja warganet dibuat bertanya-tanya.
"Kapan Instagramnya balik kak?" tanya warganet.
Padahal dengan followers yang fantastis, Instagram jadi salah satu ladang cuan bagi Nikita Mirzani. Kendati begitu dirinya tetap menunjukkan sikap tengah di tengah terpaan masalah.
Tak ingin ambil pusing, Nikita Mirzani langsung menginformasikan pengganti Instagramnya. Tak hanya itu, dirinya juga jadi lebih aktif berselancar di media sosial menggunakan TikToknya.
Sebagai informasi, Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.
"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (way)