Foto : Instagram/siskaeee74

IntipSeleb – Dunia jagat maya dihebohkan dengan sosok perempuan berinisial FCN atau dikenal sebagai Siskaeee dengan ciri khas huruf e di belakang tiga yang berusia 24 Tahun.

Usai ditahan atas kasus video viral aksi memamerkan payudara serta kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Yogyakarta, kini Siskaeee telah bebas. Seperti apa? Simak artikel selengkapnya bareng IntipSeleb.

Bayar Uang Denda

Foto : Instagram

Kerap membuat video dewasa di media sosial dan tersebar di Twitter, Siskaeee membuat publik heboh. Mulai dari videp prank ojol hingga pamer payudara di fasilitas umum.

Sehingga dengan aksinya di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) tersebut membuat dirinya di tahan oleh pihak Kepolisian Yogyakarta dan dirinya pun divonis 10 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul.

Melansir pada Viva, Siskaeee yang berusia 24 Tahun itu dinyatakan telah bebas dari masa hukumannya. Siskaeee dinyatakan bebas bersyarat karena telah membayar uang denda. Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina mengatakan Siskaeee sudah bebas sejak Selasa 19 Juli 2022 lalu. Siskaeee bebas bersyarat.

Siskaeee, kata Ade, bebas bersyarat usai membayar uang denda sebesar Rp250 juta. Selain itu Siskaeee disebut Ade mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI.

"Jadi sejak Selasa (19 Juli 2022) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat. Kalau denda (sebesar Rp250 juta) dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan," ucap Ade saat dihubungi wartawan, Jumat 22 Juli 2022.

Ikuti Program di Lapas

Foto : Instagram/ @beritainaja

Selama mendiami lapas, Siskaeee berusaha mengikuti aturan selama di sana. Di mana ia juga aktif mengikuti program asimilasi rumah.

"Yang bersangkutan (Siskaeee) mengikuti program asimilasi rumah. Ada yang menjamin saat mengikuti program tersebut," sambung Ade.

Sebagaimana diketahui Siskaeee didakwa atas Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Dakwaan ini dijatuhkan majelis hakim pada 24 Maret 2022 lalu. (jra)

Topik Terkait