Foto : Instagram/siskaeee74

Siskaeee, kata Ade, bebas bersyarat usai membayar uang denda sebesar Rp250 juta. Selain itu Siskaeee disebut Ade mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI.

"Jadi sejak Selasa (19 Juli 2022) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat. Kalau denda (sebesar Rp250 juta) dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan," ucap Ade saat dihubungi wartawan, Jumat 22 Juli 2022.

Ikuti Program di Lapas

Foto : Instagram/ @beritainaja

Selama mendiami lapas, Siskaeee berusaha mengikuti aturan selama di sana. Di mana ia juga aktif mengikuti program asimilasi rumah.

"Yang bersangkutan (Siskaeee) mengikuti program asimilasi rumah. Ada yang menjamin saat mengikuti program tersebut," sambung Ade.

Sebagaimana diketahui Siskaeee didakwa atas Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Topik Terkait