Foto : Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb LokalNikita Mirzani telah ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Dirinya diduga menghina pria yang dikabarkan jadi kekasih Nindy Ayunda di media sosial, lebih tepatnya Instagram.

Bahkan Nikita Mirzani telah dijemput paksa oleh kepolisian Polres Serang Kota pada Kamis, 21 Juli 2022. Lantas apa ancaman hukuman untuk Nikita Mirzani? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.

Terancam 12 Tahun Penjara

Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

Atas kasus yang menjeratnya, Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp12 Miliar. Berawal dari unggahan Instagram story nyatanya berpotensi beri bayang-bayang jeruji besi bagi ibu tiga anak itu.

"Jadi, gini sebagaimana yg telah kami jelaskan itu pasal yg disangkakan itu pasal 27 ayat 3 Juncto pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP," Yafet Riss selaku pengacara Dito Mahendra saat menggelar konferensi pers di Senopati, Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juli 2022.

"Nah yang ditanyakan tadi 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda mencemarkan, memfitnah klien kami," lanjutnya.

Menghambat Proses Penyidikan

Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi.17

Yafet Riss mengungkapkan Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi yang sudah dilakukan sebayak 2 kali. Aktris kontroversial itu dianggap telah menghambat proses penyidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya.

"Saudari Nikita Mirzani menghambat proses penyidikan dan kita tahu bahwa menghalang-halangi atau menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau oleh penyidik," pungkas Yafet Riss.

"Tentu itu bisa masuk dalam sebuah kategori menghalangi dan itu tidak pidana sendiri dan berdasarkan track record ini yang selalu punya kecenderungan untuk tidak kooperatif, dan tidak memenuhi panggilan kepolisian, penyidik dalam hal ini," sambungnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.

"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (bbi)

Topik Terkait