Menghambat Proses Penyidikan
Yafet Riss mengungkapkan Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi yang sudah dilakukan sebayak 2 kali. Aktris kontroversial itu dianggap telah menghambat proses penyidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya.
"Saudari Nikita Mirzani menghambat proses penyidikan dan kita tahu bahwa menghalang-halangi atau menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau oleh penyidik," pungkas Yafet Riss.
"Tentu itu bisa masuk dalam sebuah kategori menghalangi dan itu tidak pidana sendiri dan berdasarkan track record ini yang selalu punya kecenderungan untuk tidak kooperatif, dan tidak memenuhi panggilan kepolisian, penyidik dalam hal ini," sambungnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.
"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.