Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb LokalNikita Mirzani pada Kamis, 21 Juli 2022 telah dijemput paksa oleh pihak kepolisian Polres Serang Kota. Ibu tiga anak itu jadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Atas penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani, Dito Mahendra yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya telah memberikan reaksi. Lantas seperti apa reaksi dari pihak Dito Mahendra? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.

Ucapkan Terima Kasih

Foto : IntipSeleb/Nuranti

Pihak Dito Mahendra yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah melakukan penjemputan paksa kepada Nikita Mirzani. Pihaknya menilai polisi profesional dalam menjalankan tugas terutama dengan status Nikita Mirzani yang kini telah jadi tersangka.

"Kami selaku kuasa hukum Dito Mahendra ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja penyidik Polres Serang Kota, dan ini peristiwa penangkapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," terang Yafet Riss selaku pengacara Dito Mahendra saat ditemui di Senopati, Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juli 2022.

Lebih lanjut Yafet juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Bagaimana tidak, kini tersangka dari kasus dugaan pencemaran nama baik kepada kliennya tengah diperiksa.

"Kami ingin mengucapkan terima kasih atas siapapun apalagi sudah berstatus sebagai tersangka yang dipanggil oleh penyidik wajib datang atau wajib hadir," lanjut Yafet Riss.

Nikita Mirzani Tidak Kooperatif

Foto : IntipSeleb/Nuranti

Yafet Riss membeberkan adanya tindakan penjemputan paksa akibat Nikita Mirzani yang bersikap tidak kooperatif. Terlebih status ibu tiga anak itu telah resmi jadi tersangka.

kita ketahui bahwa Nikita Mirzani telah dipanggil secara patut dua kali, tapi tidak datang dan sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian Polda Banten kemarin bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif. Karena itu kita mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota sekaligus ini menunjukkan bahwa tidak ada seorangpun yang bisa mempermainkan hukum, yang berdiri di atas hukum dan bisa bertindak seenaknya terhadap panggilan kepolisian maupun untuk menghadapi proses hukum yang telah dituduhkan atau disangkakan kepada yang bersangkutan.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.

"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (Cy)

Topik Terkait