IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani telah diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota. Saat Nikita Mirzani dijemput paksa, tampak anak bungsunya, Arkana Mawardi menangis karena ibunya hendak dibawa polisi.
Mail, asisten Nikita Mirzani mengungkap tangisan sang anak karena bingung. Berikut artikel lengkapnya.
Alasan Anak Nikita Nangis
Nikita Mirzani dijemput paksa Satreskrim Polresta Serang Kota, di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022. Polisi bukan hanya mengamankan Nikita Mirzani, tapi ada juga anaknya, Arkana Mawardi dan pengasuhnya yang dibawa ke kantor polisi.
Terdapat video penangkapan Nikita Mirzani di media sosial. Dalam video tersebut nampak Arkana Mawardi menangis sambil menggandeng ibundanya.
Mail, asisten Nikita Mirzani berada di TKP saat penangkapan. Ia menyampaikan alasan Arkana Mawardi menangis.
"Di dalam mobil sama Arkana dan teteh (pengasuh) juga," kata Mail, saat dihubungi wartawan, Kamis sore, 21 Juli 2022.
"Iya nangis, dia bingung miminya (Nikita) kenapa? Gak mau ditinggal miminya juga," ucapnya lagi.
Pertanyakan
Lebih lanjut, Mail sampaikan kebingungan mengapa bosnya bisa ditangkap. Ia menyangkut pautkan kasus Nindy Ayunda yang mangkir tiga kali panggilan polisi.
"Padahal ini kan kasusnya UU ITE, aku bingung. UU ITE kok kayak teroris? Sedangkan yang udah jadi tersangka, tiga kali mangkir itu penganiayaan, dia nggak ada tuh digeruduk hukum Indonesia," ucap Mail.
Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat lakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, pada 14 Juli 2022. Saat itu polisi mengamankan satu unit Ipad warna silver.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.
"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (bbi)