IntipSeleb Lokal – Putra Siregar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juli 2022 secara daring. Ia menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Selama persidangan berlangsung, Putra Siregar mengungkapkan hal terbaru. Lantas apa sebenarnya yang diungkapkan oleh Putra Siregar pada persidangan? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.
Kena Pukul Rico Valentino
Putra Siregar mengungkapkan sempat terkena pukulan oleh temannya yakni Rico Valentino. Tak hanya dirinya, diakui pemilik kafe tempat terjadi dugaan pengeroyokan pun ikut terkena bogem dari pesinetron itu.
"Siapa saja yang dekat dipukul?," Abu Hanifah selaku Hakim Ketua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Juli 2022.
"Tidak tahu, yang dekat saja. Saya juga kena pukul, pemilik cafe juga kena pukul," jawab Putra Siregar.
Di hadapan hakim, Putra Siregar menegaskan dirinya tak melakukan pemukulan. Justru pengusahaan itu berusaha melerai saat Rico Valentino berada di keadaan yang disebut crowded. Terlebih diakui temannya itu dalam pengaruh alkohol alias mabuk.
"Bagaimana caranya (melerai)?" tanya lagi Hakim Ketua.
"Saya dorong orang sekitar kiri dan kanan Rico sebelum tarik Rico. Dorong, tidak ada niat untuk sakiti siapa pun," ujar Putra Siregar.
Akui Layangkan Tendangan
Selain mengaku kena pukul, Putra Siregar juga mengaku melayangkan tendangan. Kendati begitu, dirinya menjelaskan tendangannya itu tidak mengenai siapapun. Kejadian tersebut terekam lewat video CCTV yang dijadikan sebagai barang bukti.
"Ada topi putih, datang ke krumun menendang. Sebelum dorong, dia tendang. Saudara kenali?" tanya Hakim Ketua.
"Saya. Tapi tendangannya tidak kenai siapa pun," pungkas Putra Siregar.
Sebagai informasi lebih lanjut, penganiayaan itu terjadi di Kafe Code kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Putra Siregar dan Rico Valentino pun didakwa dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (bbi)