IntipSeleb Lokal – Nikita Mirzani dijemput paksa polisi dari Polresta Serang Kota. Penangkapan ini dilakukan di Mall Senayan City, Jakarta Pusat.
Alasan penjemputan paksa dilakukan karena Nikita Mirzani tidak kooperatif selama penyidikan. Berikut artikel lengkapnya.
Jemput Paksa
Malalui siaran pers, Polresta Serang Kota sampaikan bahwa pihaknya lakukan jemput paksa Nikita Mirzani. Penjemputan paksa yang dilakukan di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022, pukul 14.50 WIB.
Penjemputan paksa Nikita Mirzani, dipimpin langsung olah Kasatreskrim Polresta Akp David Adhi Kusuma. Tak sendiri, bersama tiga polwan mereka mengangkut artis usia 36 tahun itu.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," tulis siaran pers yang diterima IntipSeleb, malam tadi.
Alasan Jemput Paksa
Polisi telah lakukan pemanggilan kepada Nikita Mirzani beberapa kali. Tapi ia tak kooperatif sehingga penjemputan paksa dilakukan siang tadi.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tulis rilis.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," tulisnya lagi.
Satreskrim Polresta Serang Kota juga sempat lakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani, pada 14 Juli 2022. Saat itu polisi mengamankan satu unit Ipad warna silver.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.
"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (bbi)