Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

IntipSeleb LokalNikita Mirzani telah berstatus tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Kini Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak berwajib. Berikut artikel lengkapnya.

Jemput Paksa

Foto : Instagram/@ramdanalamsyah.id

Polisi melakukan penjemputan paksa kepada Nikita Mirzani. Hal itu diketahui awal dari video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah.

Dalam video, Nikita nampak mengenakan kaos putih tangan panjang sambil menggandeng anak bungsunya, Arkana Mawardi. Nampak beberap polisi mengenakan pakaian 'preman' mengepung Nikita Mirzani.

Saat Nikita Mirzani diminta untuk masuk yang disiapkan polisi. Seketika Arkana menangis. Terdengar polisi mempersilahkan Nikita bawa anaknya.

"Dibawa aja (Arkana nya)," kata seorang penyidik, dalam video yang diunggah akun @ramdanalamsyah.id, Kamis, 21 Juli 2022.

Pembenaran

Foto : IntipSeleb/Nuranti

Video penjemputan paksa itu dibenarkan oleh Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani. Ia sebut Nikita di bawa ke Polresta Serang Kota.

"Bener (dijemput paksa)," kata Fitri, dalam pesan singkat kepada wartawan.

"Ke Polres Serang Kota," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.

"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.

Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (nes)

Topik Terkait